Pasal 2
BAB 2 — TRANSAKSI DNDF
(1) Bank dapat melakukan Transaksi DNDF untuk: a. kepentingan sendiri; dan/atau b. kepentingan Nasabah dan/atau kepentingan Pihak Asing. (2) Transaksi DNDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar suatu kontrak. (3) Transaksi DNDF untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi transaksi antara: a. Bank dengan Nasabah; b. Bank dengan Pihak Asing; dan c. Bank dengan Bank. (4) Transaksi DNDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a dan huruf b hanya dapat dilakukan untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar rupiah. (5) Dalam melakukan Transaksi DNDF, Bank: a. wajib memenuhi ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai kategori bank yang dapat melakukan kegiatan transaksi valuta asing; b. wajib menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bank;
c. wajib memberikan edukasi kepada Nasabah dan Pihak Asing tentang pelaksanaan kegiatan Transaksi DNDF; d. wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan otoritas yang berwenang; e. memerhatikan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan f. memerhatikan ketentuan otoritas negara lain yang mengatur mengenai kebijakan internasionalisasi mata uang negara tersebut.
