PBI
Peraturan Badan Nomor 20-10-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Pasal 19
BAB 7 — SANKSI
(1) Pengenaan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan oleh Bank INDONESIA dengan cara mendebit rekening giro rupiah Bank yang bersangkutan di Bank INDONESIA. (2) Bank INDONESIA dapat menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi teguran tertulis dan/atau sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) kepada otoritas perbankan.
