Pasal 30
(1) Bank yang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17A ayat (3) dikenai sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. sanksi kewajiban membayar. (2) Bank yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17A ayat (4) dikenai sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. sanksi kewajiban membayar. (3) Ketentuan mengenai sanksi dan tata cara pengenaan sanksi atas pelanggaran batas waktu penyampaian laporan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 32A dihapus.
Pasal 33 dihapus.
Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 2026.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2026
GUBERNUR BANK INDONESIA,
Œ
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
