PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia...
Pasal 29
(1) Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. sanksi kewajiban membayar. (2) Dihapus. (3) Ketentuan mengenai sanksi dan tata cara pengenaan sanksi atas pelanggaran kewajiban pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
