PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 9
BAB 3 — TATA KELOLA
(1) Rencana strategis KKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi: a. arah strategis penguatan KKS; b. peta jalan penguatan KKS; dan c. perkiraan kebutuhan sumber daya,
yang mencakup aspek manusia, proses, dan teknologi. (2) Penyelenggara melakukan evaluasi secara berkala terhadap rencana strategis KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perkembangan Risiko Siber. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana strategis KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
