PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 10
BAB 3 — TATA KELOLA
(1) Kebijakan, standar, dan prosedur KKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b mencakup aspek manusia, proses, dan teknologi yang paling sedikit terdiri atas: a. pengamanan data, sistem aplikasi, dan infrastruktur teknologi informasi; b. pengamanan pihak ketiga; dan c. pelindungan konsumen dan manajemen fraud. (2) Penyelenggara melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan, standar, dan prosedur KKS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kecukupan dan efektivitas kebijakan, standar, dan prosedur KKS sesuai perkembangan terkini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan, standar, dan prosedur KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
