PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 59
BAB 7 — KOLABORASI
Dalam mencegah Insiden Siber dan efek penularan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b, Bank INDONESIA dapat: a. mengisolasi akses terhadap infrastruktur Bank INDONESIA; dan b. melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan otoritas, lembaga, dan/atau Penyelenggara lain dalam penanganan Insiden Siber pada Penyelenggara.
