PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 17
BAB 3 — TATA KELOLA
(1) Penyelenggara melakukan audit KKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 secara berkala. (2) Pelaksanaan audit KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak internal dan/atau pihak eksternal secara independen. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan audit KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
