PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR...
Pasal 39
BAB 7 — PENGAWASAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pengaturan dan pengawasan moneter.
