PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR...
Pasal 37
BAB 7 — PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Bank atas ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan tidak langsung; dan b. pemeriksaan.
