PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR...
Pasal 30
BAB 5 — PERPANJANGAN TRANSAKSI DNDF NON USD/IDR LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA
(1) Perpanjangan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA menggunakan Kontrak Lindung Nilai yang masih berlaku. (2) Jangka waktu perpanjangan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA sesuai dengan sisa jangka waktu Kontrak Lindung Nilai dan paling lama 12 (dua belas) bulan. (3) Nilai nominal perpanjangan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA paling banyak sebesar nilai nominal awal Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
