PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR...
Pasal 29
BAB 5 — PERPANJANGAN TRANSAKSI DNDF NON USD/IDR LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA
(1) Bank dapat mengajukan perpanjangan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (2) Dalam pengajuan perpanjangan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA, Bank harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
