PBI
Peraturan Badan Nomor 19-9-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga...
Pasal 69
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 4 September 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2017
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
