PBI
Peraturan Badan Nomor 19-9-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga...
Pasal 68
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Kewajiban pelaporan transaksi Surat Berharga Komersial yang disampaikan oleh: a. Perusahaan Efek sebagai Pelaku Transaksi Surat Berharga Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dan Perusahaan Efek sebagai Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial dan/atau Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3); b. Perusahaan Pialang sebagai Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3); dan c. Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) yang melaksanakan kegiatan kustodian, mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018.
