PBI
Peraturan Badan Nomor 19-9-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga...
Pasal 31
BAB 11 — TRANSAKSI SURAT BERHARGA KOMERSIAL DI PASAR SEKUNDER
Pelaksanaan transaksi Surat Berharga Komersial di pasar sekunder dapat dilakukan dengan menggunakan sistem Bank INDONESIA Electronic Trading Platform (BI-ETP) atau sarana pelaksanaan transaksi lainnya yang lazim digunakan di Pasar Uang.
