Pasal 30
BAB 11 — TRANSAKSI SURAT BERHARGA KOMERSIAL DI PASAR SEKUNDER
(1) Pelaku Transaksi Surat Berharga Komersial dapat melakukan transaksi Surat Berharga Komersial di pasar sekunder: a. secara langsung; atau b. melalui perantara Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial yang telah terdaftar di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3). (2) Dengan melakukan transaksi Surat Berharga Komersial, Pelaku Transaksi Surat Berharga Komersial dianggap telah menyetujui untuk memberikan akses kepada Bank INDONESIA atas detil data transaksi, penyelesaian transaksi, dan posisi kepemilikan Surat Berharga Komersial. (3) Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial serta Lembaga Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial harus secara aktif menyampaikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada investor Surat Berharga Komersial. (4) Perhitungan harga transaksi Surat Berharga Komersial menggunakan konvensi perhitungan hari (day-count convention) yaitu Actual/360. (5) Penentuan harga dalam transaksi dapat mengacu pada suku bunga acuan yang berlaku secara umum di Pasar Uang.
(6) Penyelesaian transaksi Surat Berharga Komersial di pasar sekunder harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah transaksi (T+3). (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Surat Berharga Komersial dan penyelesaiannya diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
