PBI
Peraturan Badan Nomor 19-8-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National...
Pasal 45
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Standar nasional teknologi chip untuk kartu ATM dan/atau kartu debet yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sesuai ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu, ditetapkan sebagai Standar kartu ATM dan/atau kartu debet untuk digunakan di GPN (NPG). (2) Pihak yang menjadi pengelola standar nasional teknologi chip untuk kartu ATM dan/atau kartu debet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Lembaga Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk interoperabilitas instrumen pembayaran berupa kartu ATM dan/atau kartu debet.
