PBI
Peraturan Badan Nomor 19-8-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National...
Pasal 44
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bank INDONESIA berwenang MENETAPKAN kebijakan tertentu dalam melakukan penetapan dan/atau memberikan persetujuan penyelenggara GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Kebijakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan antara lain: a. meningkatkan efisiensi nasional; b. mendukung kebijakan nasional; c. menjaga kepentingan publik; d. menjaga pertumbuhan industri; dan e. menjaga persaingan usaha yang sehat.
