PBI
Peraturan Badan Nomor 19-8-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National...
Pasal 25
BAB 5 — PIHAK YANG TERHUBUNG DENGAN GPN (NPG)
(1) Pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib terhubung dengan GPN (NPG) dengan cara menjadi anggota pada paling sedikit 2 (dua) Lembaga Switching. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk instrumen yang dapat saling interoperabilitas tanpa melalui Lembaga Switching.
