PBI
Peraturan Badan Nomor 19-8-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National...
Pasal 24
BAB 5 — PIHAK YANG TERHUBUNG DENGAN GPN (NPG)
Dalam rangka pelaksanaan interkoneksi dan interoperabilitas, pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib: a. mematuhi dan melaksanakan Standar yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA dan dikelola oleh Lembaga Standar; dan b. mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Lembaga Services.
