Pasal 8
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PEMBAWAAN UKA
(1) Bank INDONESIA dapat menolak permohonan Persetujuan Pembawaan UKA dari Badan Berizin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berdasarkan pertimbangan: a. peruntukan Pembawaan UKA; b. aspek historis Pembawaan UKA; c. kondisi makroekonomi; dan/atau d. pertimbangan lainnya. (2) Persetujuan Pembawaan UKA yang diberikan oleh Bank INDONESIA berupa kuota per mata uang untuk periode selama 3 (tiga) bulan. (3) Badan Berizin dilarang melakukan Pembawaan UKA melebihi kuota yang telah disetujui oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal terdapat kebutuhan penambahan kuota dalam periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Berizin dapat mengajukan permintaan penambahan kuota 1 (satu) kali dalam periode Persetujuan Pembawaan UKA yang telah diberikan Bank INDONESIA.
(5) Permintaan penambahan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh Badan Berizin paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum Pembawaan UKA.
