Pasal 7
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PEMBAWAAN UKA
(1) Badan Berizin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) setiap akan melakukan Pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), wajib terlebih dahulu mendapatkan Persetujuan Pembawaan UKA dari Bank INDONESIA. (2) Untuk mendapatkan Persetujuan Pembawaan UKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Berizin
mengajukan permohonan Persetujuan Pembawaan UKA kepada Bank INDONESIA. (3) Permohonan Persetujuan Pembawaan UKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan proyeksi kebutuhan UKA per mata uang dan detail rencana Pembawaan UKA untuk jangka waktu selama 3 (tiga) bulan. (4) Bank INDONESIA dapat meminta dokumen pendukung terkait dengan permohonan Persetujuan Pembawaan UKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Permohonan Persetujuan Pembawaan UKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Bank INDONESIA paling lambat 1 (satu) bulan sebelum periode Pembawaan UKA.
