PBI
Peraturan Badan Nomor 19-7-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan...
Pasal 23
BAB 9 — SANKSI
Selain sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 22, Bank INDONESIA dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk mengenakan sanksi sesuai dengan kewenangannya.
