PBI
Peraturan Badan Nomor 19-7-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan...
Pasal 22
BAB 9 — SANKSI
Badan Berizin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (3), Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh Bank INDONESIA berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan Pembawaan UKA; dan/atau c. pencabutan Izin Pembawaan UKA.
