PBI
Peraturan Badan Nomor 19-4-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek...
Pasal 37
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan mengenai persyaratan pencantuman Aset Pembiayaan dalam laporan daftar Aset Pembiayaan terkini yang disampaikan secara berkala kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l mulai berlaku untuk permohonan PLJPS yang diajukan setelah tanggal 15 Juli 2017.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan bahwa agunan berupa Aset Pembiayaan harus telah menjadi objek atau sampel pemeriksaan atau audit oleh kantor akuntan publik terhadap Bank paling lama 1 (satu) tahun terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
