PBI
Peraturan Badan Nomor 19-4-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek...
Pasal 36
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5028); dan b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/20/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 272, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5376), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
