Pasal 34
BAB 14 — SANKSI
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), dan/atau Pasal 31 ayat (1), dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. PLJPS tidak dapat diperpanjang; dan/atau c. tidak dapat mengajukan permohonan PLJPS dalam jangka waktu tertentu. (2) Bank yang tidak melakukan pelunasan PLJPS pada saat jatuh waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. tidak dapat mengajukan permohonan PLJPS dalam jangka waktu tertentu; dan c. penghentian sementara dari kepesertaan operasi moneter syariah. (3) Bank yang tidak melakukan pelunasan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) setelah eksekusi agunan dilakukan, dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. tidak dapat mengajukan permohonan PLJPS dalam jangka waktu tertentu; c. penghentian sementara dari kepesertaan operasi moneter syariah; d. penurunan status kepesertaan Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA (SKNBI); e. penurunan status kepesertaan Bank INDONESIA-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS); dan/atau
f. penurunan status kepesertaan Bank INDONESIA- Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
