PBI
Peraturan Badan Nomor 19-3-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi...
Pasal 9
BAB 3 — PERMOHONAN PLJP
(1) Bank INDONESIA memberikan PLJP untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender untuk setiap periode pemberian PLJP. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku efektif sejak tanggal aktivasi pemberian PLJP oleh Bank INDONESIA. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang secara berturut-turut untuk jangka waktu PLJP keseluruhan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
