PBI
Peraturan Badan Nomor 19-3-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi...
Pasal 10
BAB 3 — PERMOHONAN PLJP
(1) Bank INDONESIA berkoordinasi dengan OJK dalam rangka menindaklanjuti permohonan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka penilaian terhadap pemenuhan persyaratan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
