PBI
Peraturan Badan Nomor 19-3-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi...
Pasal 30
BAB 13 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap Bank yang menerima PLJP dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank INDONESIA. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memantau dan memastikan penggunaan dana PLJP sesuai dengan peruntukannya
dan pelaksanaan rencana pembayaran kembali PLJP sesuai dengan perjanjian pemberian PLJP. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dimaksudkan untuk memantau dan memastikan pemenuhan persyaratan PLJP selama periode pemberian PLJP.
