PBI
Peraturan Badan Nomor 19-3-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi...
Pasal 29
BAB 12 — PELAPORAN
(1) Bank yang menerima PLJP wajib menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada OJK yang meliputi: a. laporan penggunaan PLJP; b. laporan kondisi likuiditas Bank; c. laporan perhitungan rasio kewajiban penyediaan modal minimum; d. laporan agunan dalam hal terdapat:
- obligasi korporasi atau sukuk korporasi yang tidak memenuhi persyaratan peringkat yang ditetapkan Bank INDONESIA;
- pelunasan kredit atau pembiayaan yang menjadi agunan PLJP oleh debitur atau nasabah Bank; dan/atau
- Aset Kredit atau Aset Pembiayaan yang mengalami penurunan kolektibilitas; e. rencana tindak perbaikan (remedial action plan) untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek; dan f. laporan lain yang diminta oleh Bank INDONESIA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
