PBI
Peraturan Badan Nomor 19-3-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi...
Pasal 21
BAB 8 — LARANGAN DAN PEMBATASAN KEGIATAN BAGI BANK PENERIMA PLJP
(1) Selama periode pemberian PLJP atau selama Bank belum melunasi kewajiban PLJP, Bank dilarang:
a. melakukan penempatan dana; b. menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan baru kepada pihak terkait Bank, kecuali untuk pemenuhan komitmen yang telah diperjanjikan sebelumnya; c. merealisasikan penarikan dana oleh pihak terkait Bank; dan d. melakukan pembagian dividen. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meniadakan larangan lain yang telah dikeluarkan oleh OJK.
