PBI
Peraturan Badan Nomor 19-13-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Terkait...
Pasal 8
BAB 4 — PELAKSANAAN PPTBU
(1) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Bank dengan tembusan kepada OJK.
