PBI
Peraturan Badan Nomor 19-12-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Pasal 16
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA melakukan pemantauan terhadap Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di Bank INDONESIA. (2) Penyelenggara Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan data dan/atau informasi yang diminta oleh Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan tata cara penyampaian data dan/atau informasi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
