Pasal 15
BAB 5 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN
(1) Penyelenggara Teknologi Finansial yang termasuk kategori Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran harus memperoleh izin dari Bank INDONESIA sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
(2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Penyelenggara Teknologi Finansial yang termasuk kategori Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, harus memenuhi aspek kelayakan. (3) Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru yang merupakan: a. pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran; dan/atau b. pengembangan produk dan/atau aktivitas jasa sistem pembayaran, namun tidak memenuhi kriteria Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), sebelum melanjutkan pemasaran produk dan/atau layanan serta menggunakan teknologi dan/atau model bisnisnya, harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
