Pasal 35
BAB 5 — TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD NEGARA MITRA
(1) Untuk kepentingan pelaksanaan LCS, Bank ACCD Negara Mitra dapat melakukan: a. pembukaan Sub-SNA Rupiah bagi importir/eksportir negara mitra;
b. transaksi mata uang negara mitra atau valuta asing terhadap rupiah dengan Bank ACCD INDONESIA dan/atau Bank ACCD Negara Mitra termasuk untuk keperluan pengelolaan likuiditas rupiah, berupa transaksi spot, forward, swap, dan/atau lainnya sesuai dengan kesepakatan Bank INDONESIA dengan bank sentral atau otoritas negara mitra, tanpa Underlying Transaksi; c. transaksi mata uang negara mitra atau valuta asing terhadap rupiah dengan:
- non-Bank ACCD Negara Mitra yang bertindak untuk kepentingan importir/eksportir negara mitra; dan
- importir/eksportir negara mitra, sepanjang didukung dengan Underlying Transaksi; d. Pembiayaan Perdagangan dalam rupiah kepada importir/eksportir negara mitra sepanjang didukung Underlying Transaksi; dan e. pengelolaan saldo SNA Rupiah melalui:
- investasi pada aset keuangan dalam rupiah namun tidak termasuk penempatan pada bank dalam bentuk deposito dan tabungan;
- transaksi swap mata uang negara mitra terhadap rupiah dengan Bank ACCD INDONESIA dan/atau Bank ACCD Negara Mitra sampai dengan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur yang mengatur mengenai penyelesaian transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal (local currency settlement) melalui bank; dan
- konversi ke berbagai mata uang. (2) Sub-SNA Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat:
a. dipindahbukukan atau ditransfer kepada rekening Sub-SNA Rupiah lainnya pada Bank ACCD Negara Mitra; dan/atau b. disetor dan/atau ditarik secara tunai oleh importir/eksportir negara mitra.
