PBI
Peraturan Badan Nomor 19-11-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan...
Pasal 3
BAB 3 — TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD
(1) Bank ACCD INDONESIA melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu untuk kepentingan pelaksanaan LCS. (2) Kegiatan dan transaksi keuangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembukaan SNA Rupiah dan SNA Mitra; b. pembukaan Sub-SNA Mitra; c. transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra; d. Pembiayaan Perdagangan; e. pengelolaan saldo SNA dan saldo Sub-SNA; dan f. transfer dana. (3) Untuk melakukan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Bank ACCD INDONESIA wajib
menerbitkan kuotasi harga rupiah terhadap mata uang negara mitra.
