Pasal 2
BAB 2 — BANK ACCD
(1) Bank INDONESIA bersama bank sentral atau otoritas moneter negara mitra menunjuk bank sebagai Bank ACCD. (2) Penunjukan bank sebagai Bank ACCD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria: a. kondisi kesehatan bank; b. kemampuan bank dalam memfasilitasi perdagangan; c. kemampuan bank dalam menjalin hubungan bisnis dengan perbankan di negara mitra; d. akses jaringan kantor bank di negara asal (home country); dan/atau e. kriteria lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA bersama bank sentral atau otoritas moneter negara mitra.
(3) Bank INDONESIA bersama bank sentral atau otoritas moneter negara mitra melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan bisnis Bank ACCD untuk kepentingan pelaksanaan LCS dan kepatuhan Bank ACCD terkait ketentuan yang mengatur LCS. (4) Bank INDONESIA bersama bank sentral atau otoritas moneter negara mitra dapat mengakhiri penunjukan bank sebagai Bank ACCD. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan pengakhiran penunjukan bank sebagai Bank ACCD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
