PBI
Peraturan Badan Nomor 19-11-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan...
Pasal 17
BAB 3 — TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD
(1) Untuk kepentingan pemenuhan saldo SNA Mitra, Bank ACCD INDONESIA dapat melakukan transaksi spot, forward, dan swap rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra dengan Bank ACCD INDONESIA dan/atau Bank ACCD Negara Mitra.
(2) Untuk kepentingan pemenuhan saldo SNA Rupiah, Bank ACCD INDONESIA dapat menerima transaksi spot, forward, dan swap mata uang negara mitra atau valuta asing terhadap rupiah dari Bank ACCD Negara Mitra. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan saldo SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan saldo SNA Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
