Pasal 16
BAB 3 — TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD
(1) Untuk kepentingan pemberian Pembiayaan Perdagangan dalam rupiah oleh Bank ACCD Negara Mitra kepada importir/eksportir negara mitra, Bank ACCD INDONESIA dapat: a. menerima transaksi mata uang negara mitra atau valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi spot, forward, dan swap; dan/atau b. melakukan penempatan rupiah kepada Bank ACCD Negara Mitra. (2) Jumlah nominal atas penempatan dalam rupiah Bank ACCD INDONESIA kepada Bank ACCD negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilarang melebihi nominal Underlying Transaksi. (3) Jangka waktu penempatan dalam rupiah oleh Bank ACCD INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilarang melebihi 1 (satu) tahun dan dilarang melebihi jangka waktu Underlying Transaksi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Pembiayaan Perdagangan dalam rupiah oleh Bank ACCD Negara Mitra kepada importir/eksportir negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
