Pasal 12
BAB 3 — TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD
(1) Penyelesaian transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra antara Bank ACCD INDONESIA dengan Importir/Eksportir INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan antara Bank ACCD INDONESIA dengan non-Bank ACCD INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) melalui transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dapat dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh atau secara netting. (2) Penyelesaian transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra secara netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk: a. perpanjangan transaksi (rollover); b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination); dan c. pengakhiran transaksi (unwind/ cancel up). (3) Perpanjangan transaksi (rollover), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind/cancel up) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disertai dengan dokumen pendukung.
(4) Perpanjangan transaksi (rollover), percepatan penyelesaian transaksi (early termination) dan pengakhiran transaksi (unwind/cancel up) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dengan Bank ACCD yang sama dimana transaksi awal dilakukan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
