PBI
Peraturan Badan Nomor 19-11-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan...
Pasal 11
BAB 3 — TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD
(1) Nominal transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dilarang melebihi nominal Underlying Transaksi. (2) Jangka waktu transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dilarang melebihi jangka waktu Underlying Transaksi.
