Pasal 62
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/3/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5118); b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/3/2012 tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5302); c. Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 12/10/DPM tanggal 30 Maret 2010 perihal Pedoman Standar Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank; dan d. Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 14/38/DASP tanggal 28 Desember 2012 perihal Pedoman Standar Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
