PBI
Peraturan Badan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan...
Pasal 61
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini wajib menyesuaikan kebijakan dan prosedur tertulis penerapan APU dan PPT sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Bank INDONESIA ini diundangkan. (2) Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penyesuaiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
