Pasal 59
BAB 11 — SANKSI
(1) Dalam hal Bank INDONESIA mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b dan Pasal 58 maka: a. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham dilarang mengambil keputusan dan/atau melakukan kegiatan lain yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan
kondisi keuangan Penyelenggara sejak tanggal surat pemberitahuan dari Bank INDONESIA; b. Penyelenggara wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memberhentikan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan dari Bank INDONESIA; dan c. pemegang saham wajib mengalihkan sahamnya paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal surat pemberitahuan dari Bank INDONESIA. (2) Selama jangka waktu pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat menghentikan sementara kegiatan usaha Penyelenggara. (3) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c Penyelenggara tidak melakukan perubahan terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Penyelenggara dapat dikenakan sanksi administratif; b. Bank INDONESIA tidak mengakui segala hubungan hukum yang dilakukan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham; dan c. segala tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
