Pasal 4
BAB 3 — KEWAJIBAN PENERAPAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Tugas dan tanggung jawab Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, paling sedikit mencakup hal sebagai berikut: a. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur tertulis APU dan PPT berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris; b. memastikan penerapan APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan; c. memastikan pengkinian kebijakan dan prosedur tertulis APU dan PPT terhadap perubahan dan pengembangan produk, jasa, teknologi, modus Pencucian Uang atau Pendanaan Terorisme, serta ketentuan yang terkait dengan APU dan PPT; d. memastikan penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, transaksi keuangan tunai, serta transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri kepada PPATK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. memastikan bahwa seluruh pegawai telah memperoleh pengetahuan dan/atau pelatihan mengenai penerapan APU dan PPT; dan f. memastikan pengkinian profil nasabah dan profil transaksi nasabah.
