PBI
Peraturan Badan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku bagi Penyelenggara berupa: a. PJSP Selain Bank; dan b. Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. (2) PJSP Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggara transfer dana; b. penerbit alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK); c. penerbit uang elektronik; dan d. penyelenggara dompet elektronik.
