PBI
Peraturan Badan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan...
Pasal 17
BAB 4 — CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD)
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a terhadap Pengguna Jasa yang melakukan transaksi kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan tidak memiliki hubungan usaha yang berkelanjutan
(walk in customer) dilakukan dengan mewajibkan penyampaian data dan informasi paling sedikit: a. bagi Pengguna Jasa berupa orang perseorangan:
- nama lengkap termasuk nama alias apabila ada;
- nomor dokumen identitas;
- alamat tempat tinggal sesuai dokumen identitas dan alamat tempat tinggal lain apabila ada;
- tempat dan tanggal lahir; dan
- tanda tangan atau data biometrik; b. bagi Pengguna Jasa berupa Korporasi:
- nama korporasi;
- alamat kedudukan apabila ada; dan
- data dan informasi identitas orang perseorangan yang diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama Korporasi; dan c. bagi Pengguna Jasa berupa perikatan lainnya (legal arrangement):
- nama;
- alamat kedudukan; dan
- data dan informasi identitas perseorangan yang diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama perikatan lainnya (legal arrangement). (2) Untuk mengidentifikasi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib meminta Pengguna Jasa menyampaikan dokumen identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
