PBI
Peraturan Badan Nomor 18-9-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengaturan Dan Pengawasan Sistem...
Pasal 20
BAB 5 — SANKSI
Pihak yang ditugaskan oleh Bank INDONESIA untuk melakukan pengawasan langsung yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif antara lain
berupa: a. teguran tertulis; b. rekomendasi untuk dikeluarkan dari daftar profesi yang memberikan jasa di sektor keuangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan/atau c. rekomendasi pencabutan izin usaha kepada instansi yang berwenang.
