PBI
Peraturan Badan Nomor 18-9-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengaturan Dan Pengawasan Sistem...
Pasal 19
BAB 5 — SANKSI
Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 15, Pasal 16, dan/atau Pasal 18 ayat (1) dapat dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. denda atau sanksi kewajiban membayar; c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran; d. perubahan status kepesertaan Sistem Pembayaran Bank INDONESIA; dan/atau e. pencabutan izin penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran, penyelenggara Pengelolaan Uang Rupiah, dan/atau penyelenggara Kegiatan Layanan Uang.
